Pantaskah Hukuman 6 Tahun untuk Afrianti Susanti?

Selasa, 24 Januari 2012
Share this history on :



Sebuah tabrakan terjadi pada hari Minggu (22/01/12), pukul 11.12 WIB di Jln. M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikendarai oleh Afrianti Susanti (29) menabrak penyeberang jalan yang baru selesai berolahraga. Korban tidak hanya berjumlah satu orang, melainkan 13 orang. Naas, 9 nyawa tak tertolong, sisanya mengalami luka-luka.


Secara singkat kronologis kejadian bermula ketika Afrianti pulang mengendarai mobilnya setelah melakukan pesta narkoba. Ketika di lokasi kejadian, Afrianti yang diduga kuat sedang mabuk tidak bisa berkonsentrasi dalam mengendalikan laju mobilnya. Alhasil, mobil yang seketika oleng terus melaju dan menabrak segerombolan orang yang sedang menyeberang di zebra cross.

Korban meninggal dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo. Sedangkan yang luka-luka dilarikan ke RSPAD Gatot Subroto. Kejadian mengenaskan ini langsung segera mendapat sorotan publik. Tak lama berselang, serentetan televisi langsung mengabarkan kejadian tersebut. Kejadian ini juga cepat berkembang di berbagai media sosial. Seorang teman berinisial D bahkan menulis di status FBnya dengan nada "menyindir", "pengen liat Afrianti Susanti disilet-silet, terus direndam di laut, dikecapin, kasi jeruk nipis, dijual kiloan #hope".

Setelah menjalani tes urine di kepolisian, Afrianti positif sebagai pengkonsumsi narkoba. Fakta ini jelas menambah rentetan pelanggaran lain yang dilakukannya. Tersangka sebelumnya diketahui tidak mempunyai alat berkendara yang lengkap. Kedua pelanggaran itu menambah berat kasus utamanya yang menghilangkan nyawa sekian orang.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto.Afrianti yang statusnya menjadi tersangka pada hari itu kejadian bisa dikenakan pasal berlapis dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 berkenaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pertama, pasal 283 karena mengendarai kendaraan bermotor secara tidak wajar atau sedang terganggu konsentrasinya. Kedua Ia juga dijerat Pasar 287 ayat 5 yang mengatur masalah batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir, ia juga akan dikenai Pasal 310 ayat 1-4 tentang setiap orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia.

Sudarmanto akhirnya menyimpulkan, "Ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara!"

Setelah ucapan dari pihak kepolisian ini dimunculkan di media-media nasional. Banyak yang tidak setuju dengan hukuman tersebut. Alasannya, setelah menghilangkan 9 nyawa dan 4 orang luka-luka, hukuman yang dijatuhkan harus lebih dari 6 tahun. Di sebuah situs berita, seorang pembaca berinisial B menyatakan pendapatnya, "Gila cuma 6 tahun? Pasal berlapis menghilangkan nyawa orang akibat kelalaian? Halah, POLRI kok goblok!".

Pernyataan tegas ini dikuatkan oleh pembaca lain berinisial B. Dalam komentarnya ia menyesalkan hukuman penjara 6 tahun tersebut. Menurutnya hukuman tersebut bisa menjadi lebih kecil karena remisi, "Hukum di negara kita memang timpang tidak sesuai apa yang diperbuatnya, anda bisa bayangkan banyak contoh-contohnya. Menghilangkan nyawa 8 orang (sembilan, red) hukumannya maksimum 6 tahun penajara belum dipotong remisi. Kemana belas kasihan kepada orang yang ditinggalkan. Siapa yang menafkahi orang yang ditinggalkan jika yang meninggal adalah tulang punggung kehidupan.. Mana hati nurani kita??? Pantas saja korupsi milyaran merajalela karena hukum di Indonesia masih buta hatinya"

Tentu saja keputusan ini akan terus diproses oleh pihak kepolisian dan pengadilan. Harapan tentu adanya ketimpalan hukuman atas perbuatan yang telah diperbuat tersangka.

Menurut kalian sudah pantaskah 6 tahun penjara buat Afrianti Susanti?

sumber gambar klik di sini
Semarang, 24 Januari 2012
Qur'anul Hidayat Idris
Mahasiswa Pengangguran



Related Posts by Categories

21 komentar:

Nurmayanti Zain Says:
Rabu, Januari 25, 2012

hmm...

Telah kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishash-nya. Barang siapa yang melepaskan hak qishash-nya, maka melepaskan itu menjadi penebus dosa baginya (Q.S. al-Maidah 5:45)

aku tidak bisa berkomentar banyak

Hairun NisYa Says:
Rabu, Januari 25, 2012

Menurut saya pribadi sih nggk pantas tuh jika hanya dihukum 6 tahun penjara....masa sih yang MENCURI AYAM aja dihukum 6 tahun penjara, sedangkan yang samapai menjatuhkan korban jiwa, nyawa juga hanya 6 tahun juga...heeemm nggak adil sih menurut saya sobat...hehhehe

eksak Says:
Rabu, Januari 25, 2012

al qotslu tsalatsa adhrobin: amdin makhdhin wa khothoin makhdhin wa amdin khothoin...
...fa yajibul quwadu!

mbunuh ada 3: sengaja, gk sengaja dan sengaja walaupun mleset ke yg laennya.,
.,.dan smuanya wajib di qishosh!

risa Says:
Rabu, Januari 25, 2012

harusnya qishash .. nyawa bayar nyawa. ckckck 9x berarti beliau harusnya diqishahsh. masya allah ..
semoga kita semua dihindarkan dari hal-hal seperti itu.

Unknown Says:
Rabu, Januari 25, 2012

aq tidak setuju dengan hukuman 6 thun saja, mendingan saran saya sich selamanya ajha mendekam di penjara, biar tau rasa, betapa sakitnya korban yang ditinggalkan !!!!

octarezka Says:
Rabu, Januari 25, 2012

uhm...aku gak mau komentar, cm pgn bdoa semoga para korban dberi tempat yg terbaik disisiNya
aamiin

Jiah Al Jafara Says:
Rabu, Januari 25, 2012

saya bukan ahli hukummm~
manut sama yg berwenang aja ...

Namarappuccino Says:
Rabu, Januari 25, 2012

Sama sekali tidak. 6 tahun? Really?

Bagaimana dengan orang-orang yang kehilangan anak mereka yang mereka sayangi?

Kampung Karya Says:
Rabu, Januari 25, 2012

Maaf telat datang hehe.. ngantuk nih habis nonton bola hiks

@Nurmayanti Zain: paham, kutipan QS itu sudah cukup menjelaskan pada kita bagaimana peraturan dalam Islam tentang "hukuman". Tapi, pasti itu tidak bisa diterapkan karena kita menganut hukum Indonesia. Tahun sendirilah gimana hukum Indonesia.. hhehe

@Hairun Nisya: paham, hukum di Indonesia timpang itu udah makanan yang umum banget.. sulit banget ngerubahnya ya. hiks

Kampung Karya Says:
Rabu, Januari 25, 2012

@Eksak: Paham, semoga suatu saat keadilan seperti itu dapat berdiri di negeri ini. Biar ada efek jeranya
@Risa: haha qhisosh 9 kali itu si AS minjem nyawa siapa ya? hehe
@Andre: Nah, sya juga setuju selamanya, penyakit masyarakat tuh..

Kampung Karya Says:
Rabu, Januari 25, 2012

@Ka: iya Ka, aku juga turut berdoa..
@Jiah: terkadang pemerintah kita ki ngelunjak kalau dimanut-manuti.. hehe
@Namarappucino: hiks, begitulah hukum di Indonesia

FYI: seperti yang saya tulis di atas, keputusan ini belum final. Jadi masih bisa diusahakan yang setimpal atau minimal lebih berat. Jadi kita berdoa saja.

Juga, buat para korban. ALFATIHAH

Armae Says:
Rabu, Januari 25, 2012

Waduh, ditanyai beginian. Aku gak ngerti gimana hukuman yg pantas. Cuma habis baca beberapa artikel lain terkait, ada yg ngasih contoh beberapa kasus serupa yg terjadi di luar negeri, hukumannya sampe puluhan tahun, bahkan ada yg seumur hidup ato dihukum mati...
Yahh.. kalo emang hukum di negara ini gak bisa sesuai, cuma bisa yakin kalo Tuhan pasti punya hukuman yg setimpal buat dia. :)

Kampung Karya Says:
Rabu, Januari 25, 2012

@Armae: Paham, semoga hukuman di luar negeri bisa jadi referensi

Leily Hananing Putri Says:
Rabu, Januari 25, 2012

bener banget tuh kak
seharusnya emang lebih. ngga sebanding dengankasus lain yang lebih ringan namun hukumannya lama dan berat.
ngga adil yak -__-
kasihan keluarga korban

Ririe Khayan Says:
Rabu, Januari 25, 2012

6 tahun utk korban meninggal sebanyak itu? jadi tambah bingung dengan dalil - dalil hukum deh

Unknown Says:
Rabu, Januari 25, 2012

inilah yang saya bilang nyawa di indonesia itu murah. . .
9 nyawa senilai dengan seekor ayam. . .
9 nyawa senilai dengan 3 pasang sendal jepit
Ya Allah berikanlah hidayahmu kepada penegak2 hukum di indonesia, aamiin

Kampung Karya Says:
Rabu, Januari 25, 2012

@laely: paham, kita sebagai rakyat berharap adanya keadilan :)
@Ririe: sya juga sangat bertambah bingung mbk hehehe
@Kaito Kidd: hmm.. sangat miris

Anonim Says:
Rabu, Januari 25, 2012

hukum matiiii.. (nyawa bayar nyawa..)

Unknown Says:
Kamis, Januari 26, 2012

Sangat tidak pantas, kesalahan yang dia buat itu sudah berlapis sangat sangat berlapis >.<

Oh ya yang bagian "Tersangka sebelumnya diketahui tidak mempunyai alat berkendara yang lengkap." maksudnya itu dia tidak lengkap seperti SIM dan STNK gitu ? brti pasal kesalahan yang dia buat bertamhabh lagi ? :O

Anonim Says:
Kamis, Januari 26, 2012

kalau saja negara ini berlandaskan hukum islam, maka nasibmu afrianti susanti.....(sudah jelas...)

Unknown Says:
Sabtu, Januari 28, 2012

gak pantas tuh kalau cuma 6 tahun.
9 orang tuh diambil nyawanya ama dia. Bukan berarti dia malaikat pencabut nyawa, tapi dia yang ngebantu untuk membawa mereka sekaligus kepada malaikat pencabut nyawa.
hukum mati pantas lah. ngebunuh 9 orang, mengendarai mobil tanpa bawa sim, stnk, sambil mabuk dan nyabu pula. ckckckck

Posting Komentar

Selesai baca, tinggalkan jejak ya!