Hanya membutuhkan waktu singkat, kasus tabrakan yang melibatkan Afriani Susanti memunculkan banyak gerakan tuntutan. Reaksi paling dominan muncul di ruang-ruang media sosial seperti Facebook, Twitter, Blog, dsb. Namun, khusus untuk media sosial pertama, gerakan ini akan lebih mudah dilihat karena berbentuk grup. Para anggota grup yang sudah mencapai ribuan secara bebas dapat berekspresi lewat kata-kata mau pun gambar tersangka yang telah diedit sebagai bentuk kekecewaan.
Gerakan ini mulai bermunculan sehari setalah terjadinya tabrakan yang sering disebut sebagai Tragedi Gambir atau Tragedi Tugu Tani. Penamaan grup sebagai wujud gerakan pun berbeda-beda. Namun, beberapa grup dengan lantang menyebut sebagai dukungan agar Afriani Susanti di hukum mati.
K3 (Kampung Karya Kita, red) mencatat jumlah anggota grup sampai pukul 03.34 WIB (26/1/12). “Mendukung hukuman mati “afriani susanti” tersangkatragedi gambir” menjadi yang tertinggi dengan 14.200 angota. Kemudian diikuti grup dengan nama “Tragedi Afriani Susanti di Tugu Tani” dengan anggota berjumlah 2.082. Selanjutnya berderet “Rakyat Indonesia Mendukung Hukuman MatiAfriani Susanti” dengan anggota 924 orang. Ada dua grup lagi yang menakan diri serupa dengan yang pertama, masing-masing beranggotakan 3.059 orang dan 1.725 orang.
Reaksi ini muncul setelah pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelaku yang juga pengkonsumsi narkoba tersebut maksimal akan mendapat 6 tahunhukuman penjara. Hukuman itu dianggap tidak sesuai dengan apa yang telah diakibatkan oleh wanita bertubuh “subur” tersebut. Kasus itu sendiri menghilangkan 9 nyawa dan 4 orang luka-luka. Apalagi, Afrianti diketahui tidak memiliki SIM dan mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Banyak facebookers yang membandingkan kasus Afrianti dengan kasus ringan seperti pencurian sandal atau pencurian ayam yang dikenai hukuman di atas 5 tahun penjara. Dalam luapan ekspresinya, mereka tidak habis pikir dengan keadilan di negeri ini. Menghilangkan 9 nyawa dengan kasus sangat sepele, hukuman yang dijatuhkan bisa sama atau bahkan lebih berat bagi kasus semacam pencurian sandal.
“Nyawa dibayar nyawa!” itulah mungkin yang ingin didengung-dengungkan oleh pembuat dan anggota grup. Hukuman penjara, apalagi jika hanya 6 tahun akan menodai hukum di negara ini. Bahkan beberapa orang menyebut referensi hukuman di luar negeri dalam kasus serupa yang dijatuhi penjara 10 tahun ke atas. Bentuk kekecewaan itu mereka luapkan dengan tuntutan hukuman mati untuk Afriani Susanti.
Protes juga datang dari kalangan akademisi. Dari hasil wawancara yang dilansir Detik.com (24/1/12) dengan pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir menjelaskan bahwa pasal yang menjerat tersangka kurang tepat. Pada Pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan mengenai pengendara yang lalai sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dipidana dengan hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 12 juta.
Mudzakkir berpendapat, pasal di atas tidak tepat untuk kasus ini karena berpatok pada kelalaian, “Kalau mengendarai sudah benar, tiba-tiba kendaraan di depan berhenti mendadak sehingga terjadi kecelakaan dan ada meninggal, itu yang namanya lalai,” Ia kemudian menyatakan bahwa tabrakan yang terjadi bukanlah karena kelalaian, pengendara sudah tahu bahwa ia dalam kondisi yang tidak layak untuk mengemudi. “Kalau dalam kondisi mabuk, pakai ekstasi, tapi tetap mengendarai, maka dia mengetahui akan risiko dan akibat yang timbul. Dia bisa dikenakan pasal pembunuhan. Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup. Jaksanya harus kreatif pakai pasal ini,” Ungkapnya.
Keterangan Mudzakir sedikit memberikan kejelasan bahwa memang telah terjadi kesalahan atas hukuman yang diancangkan untuk Afrianti Susanti. Kalimat terakhirnya mengindikasikan bahwa jaksa harus mempertimbangkan setiap pasal dengan kronologis kejadian. Jika memang benar pasal yang diungkapkan Mudzakkir dipakai. Setidaknya dapat menunjukkan kapabilitas hukum di Indonesia, dibanding dengan hukuman 6 tahun penjara yang dianggap banyak pihak tidak representatif.
Semarang, 26 Januari 2012
Qur'anul Hidayat Idris (QHI)
Pemimpin Redaksi K3
Gambar di atas merupakan foto profil dari salah satu grup, bisa dilihat di sini. Silakan di share.
36 komentar:
Kamis, Januari 26, 2012
PERTAMAX!!!
Aku sependapat sm mudzakkir.. Lebih baik dihukum seumur hidup, paling lama 20 tahun..
Kalo di hukum mati? Ya ke enak an orangnya.. Secara, mati adalah rahasia tuhan, lha kok bagus dia kebocoran rahasia Tuhan dgn ditetapkannya hukuman mati..
Aku bikin grup aja, gerakan hukuman seumur hidup, kalo waktunya idul adha bisa dipertimbangkan untuk jadi kurban :p
Kamis, Januari 26, 2012
@Uswah: paham, hukuman mati hanya akan membuat ia tak merasakan sakit di dunia.. bener tuh, buat daging qurban. wkwkw
Kamis, Januari 26, 2012
Mendingan di hukum mati, tapi ditabrak mobil lagi, adil toh.....
Kamis, Januari 26, 2012
@Muro'i: jangan lupa pake Xenia juga haha
Kamis, Januari 26, 2012
wah kalo ditabrak pake mobil lagi, sayang dong mobilnya..haha =P
Kamis, Januari 26, 2012
kalo saya dukung pembrantasan korupsiiii
Kamis, Januari 26, 2012
masya allah
by 4kopisusu online
Kamis, Januari 26, 2012
Pagi mas bro ada sesuatu yang spesial dariku, tengok dan segera ambil ya awardnya
Kamis, Januari 26, 2012
yaelah.... mau koar koar juga keadilan ditangan hakim, bukan ditangan rakyat mini. susah kadang gan klo melihat hukum kita ini... mungkin lebih cocok dikembalikan ke hukum rimba aja x ya. . .
Kamis, Januari 26, 2012
Miiris sekali hukum di Isndonesia -__-
Kamis, Januari 26, 2012
kita bakar aja yoookkk???
*IkutanKepo
Kamis, Januari 26, 2012
wahh gantung ajja tuhh setuju banget w
taro di kandang singa
Kamis, Januari 26, 2012
@Ka: pake mobilnya sendiri dong hehehe
@Jiah: Semua kasus yang berdampak buruk harus kita dukung, tidak hanya korupsi.
@Royan: Paham.
Kamis, Januari 26, 2012
@Femalebox: thanks mbk.. saya segera ke TKP
@Susu Segar: tapi kalau rakyat diam juga, malah jadi seenaknya sob.
@Asep: Paham, miris sekali
Kamis, Januari 26, 2012
@Hana Ester: saya nyiapin minyak aja haha
@Rafi Nesta: widih serem abis haha
thanks all
Kamis, Januari 26, 2012
Kalau aku jadi Afriani, aku pasti udah gila. Kebayang aja, nabrak banyak orang sampe mati. Air mataku pasti kering, karena nangis terus.
Ngeliat ayam di potong aja aku gak berani, gimana ngeliat orang2 gak bernyawa bergelimpangan karena ketololanku sendiri. Takdir memang, tapi... terlalu menyedihkan cara menjemputnya.
Kamis, Januari 26, 2012
Semoga dengan adanya kasus ini kita juga tidak lupa dengan kasus-kasus lain yang juga besar dan sepertinya terlupakan
Kamis, Januari 26, 2012
bgusnya sih hukum penjara seumur idup lah!!!klau pun hukum mati btul juga tuh dagingnya di qurban nin ke para keluarga korban :P
Jumat, Januari 27, 2012
@Lita: mari bersama kita temukan dimana letak perasaan Afriani... hmm..
@Pipit Fiharsi: yup semoga satusatu terselesaikan
@Mixer Blog: hehe... betul betul betul.. :)
Jumat, Januari 27, 2012
menyedihkan ada orang kaya gitu...kayanya agak2 ga waras juga...ditambah pemakai narkoba..lengkap sudah...
Jumat, Januari 27, 2012
Kasian juga tapi si Afriyani...
Cerca dan kucilan dari masyarakat udah jadi hukuman berat buat dia... :D
Jumat, Januari 27, 2012
Hukum di negara kita memang memprihatinkan karena tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Maksudnya, tajam untuk kalangan yang tak berduit, tapi tumpul untuk kalangan borjuis :)
Nice Share :)
Jumat, Januari 27, 2012
http://354-awan.blogspot.com/2012/01/surat-kecil-untuk-sang-penabrak.html
dari semua tanggapan tentang kejadian tersebut, saya tertarik dengan sebuah postingan seorang akhwat diatas ^_____^
Jumat, Januari 27, 2012
@Puteriamirilis: orang pemakai narkoba emang udah gak waras..
@Una: haha, sangat tidak sepadan dengan 9 keluarga yang ditinggalkan mbk, secuil pun tak sepadan
@Juwita Shu: analogi yang tepat mbk..
@Kaito Kidd: terimakasih, segera ke TKP
Jumat, Januari 27, 2012
Saya setuju bgt klo wanita ini dihukum mati agar jadi pelajaran untuk orang lain bahwa jika mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dapat membahayakan nyawa orang lain.
Jumat, Januari 27, 2012
Sangat setuju!!!
Visit back ya?? :)
Jumat, Januari 27, 2012
Emank parah bener dah hukum di Indonesia ini...
setuju sama pak Mudzakkir juga....
lah... masak gitu dibilang lalai... --"
hadah..... hakim Indonesia parah banget...
ShadowZ Space
Jumat, Januari 27, 2012
Hukum we Saberat2na,beh Saimbang Jeung Awak Na pak Polisi.
jeung ka baleg mun mere Hukuman ka Jalma Nu Ntos Newaskeun sampe 9 jalmi.
Jumat, Januari 27, 2012
Hukum we Saberat2na,beh Saimbang Jeung Awak Na pak Polisi.
jeung ka baleg mun mere Hukuman ka Jalma Nu Ntos Newaskeun sampe 9 jalmi.
Jumat, Januari 27, 2012
Hukum we Saberat2na,beh Saimbang Jeung Awak Na pak Polisi.
jeung ka baleg mun mere Hukuman ka Jalma Nu Ntos Newaskeun sampe 9 jalmi.
Jumat, Januari 27, 2012
jika 9 nyawa hanya d hargai 6 tahun hukuman penjara,
maka 1 nyawa hanya d hargai 8 bulan penjara.
aduh... sangat adil sekali HUKUM d negeri ini,
#MIRIS
Minggu, Januari 29, 2012
hukum indo keren euy...bner tu komen yg dats mendngn blikin kehukum rimba j skalian
Senin, Januari 30, 2012
1 nyawa = 5 tahun aja. jadi 9 nyawa x 5 tahun = 45 tahun, khan sekarang umurnya si endut 29 th + 45 th di penjara = 74 th, pas keluar udah jadi nenek-nenek, nah kan tinggal di tiup lalu jatuh lalu mati deh, aman kan?
Rabu, Februari 01, 2012
neng april nya seksi banget yak.. hihi,, ;)
Rabu, Februari 01, 2012
saya tertarik dg tulisan tulisan anda.. :)
follow blog saya :
nurulkholifah11.blogspot.com
Sabtu, September 08, 2012
kalo dihukum mati kyknya agak berlebihan sih gan,
mending dihukum seumur hidup aja mgkin lebih hewani..eh manusiawi maksutnya,,hehe
Bosan dengan berita - berita yang itu-itu aja??
Mau tau berita terupdate??
Mau tau yang serba unik??
Mau tau yang seru - seru??
silahkan kunjungi >> http://www.mautau.net/
Posting Komentar
Selesai baca, tinggalkan jejak ya!