Tetap Tegaklah, KPK!

Sabtu, 06 Oktober 2012
Share this history on :
gambar
Oleh: Qur’anul Hidayat Idris

Save KPK! Save Indonesia!”

Kata-kata di atas menggema baik di depan Gedung KPK mau pun di ranah dunia maya semacam facebook, twitter dan blog. Semua orang seakan “ditampar” keras hingga sadar bahwa KPK tengah mendapat ancaman dan sesegera mungkin harus dibela.
Reaksi masyarakat ini tak lepas dari harapan yang digantungkan di “pundak KPK” untuk segera—secara bertahap—menyingkirkan berbagai kasus korupsi di tanah air yang semakin menjamur. KPK bagi masyarakat Indonesia menjelma seperti sosok superhero yang memberi sepercik harapan akan hadirnya keadilan. Mereka jelas sudah terlalu muak melihat setiap hari satu persatu “harta” mereka hilang, lenyap oleh segelintir orang.

Suasana memanas ketika diketahui sejak pukul enam sore kemaren (05/10/12) polisi “menyambangi” KPK untuk menangkap Novel Baswedan yang tak lain adalah penyidik kasus korupsi simulator SIM. Masyarakat lantas berbondong-bondong menuju Gedung KPK untuk membela sang superhero yang ingin dirampas kekuatannya.
Tak tanggung-tanggung, hingga dinihari pukul 03.00 WIB (06/10/12) masyarakat masih terus berdatangan. Mereka terus menggemakan lagu-lagu seperti Indonesia Raya, Darah Juang, Padamu Negeri, dan Sumpah Rakyat Indonesia. Tak sampai di situ saja, suara-suara orator terus berkumandang memompa semangat partisipan.
Bambang Widjoyanto, Wakil Ketua KPK menemui massa yang hadir dan menyampaikan bahwa KPK akan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dua puluh menit ke depan. Mereka memperbolehkan para jurnalis dan beberapa tokoh masyarakat untuk ikut dalam gelaran tersebut.
Konferensi Pers diisi oleh pertanyaan-pertanyaan “nyelekit” dari para jurnalis. Dikutip dari www.beritasatu.com, beberapa wartawan mempertanyakan keberanian Martin Hutabarat yang merupakan anggota dari Komisi III DPR untuk memanggil Kapolri, Timur Pradopo terkait upaya penangkapan Novel Baswedan. Jawabannya tak terlalu meyakinkan, “Saya akan gunakan kemampuan saya sebagai anggota DPR untuk menelpon dan menanyakan kepada Kapolri.”

Menelisik Upaya Pelemahan KPK
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahmud MD upaya untuk melemahkan KPK bukanlah barang baru. Menurutnya hal itu sudah dilakukan sejak lama secara sistematis dan berkelanjutan. Setidaknya itulah yang dikatakannya di Gedung MK, Jakarta (03/10/12) yang dilansir www.vivanews.com.
Menurutnya lagi, upaya melemahkan KPK setidaknya dilakukan dengan tiga cara. Pertama, menggunakan jasa MK untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).  Bahkan sampai saat ini sudah empat belas kali uji materi UU KPK dilakukan. Namun, pernyataan MK tetap sama, “KPK sah, konstitusional dan harus didukung.” Tegas Mahmud.
Kedua, usaha mengerdilkan KPK dilakukan dengan cara mempermasalahkan legitimasi pimpinan KPK yang diemban oleh lima orang secara kolektif kolegial untuk dibonsaikan. Caranya, setelah Antashari Azhar ditahan, Komisi III DPR menyatakan bahwa KPK kehilangan legitimasi karena kolektif kolegialnya sudah habis.
Cara terakhir adalah secara konstitusional dengan merivisi UU KPK. Jelas revisi nantinya akan membuat KPK semakin lemah di mata hukum. “Itu cara terakhirnya.” Ucapnya.

Masyarakat yang Pro-aktif
Tak peduli dengan cara apa pun, baik itu dengan cara turun ke jalan atau cara simpel lewat tulisan di media sosial, dukungan terhadap KPK harus terus digalakkan. Jika dalam jumlah besar, masyarakat bisa menjadi lawan bagi politik tak sehat yang hendak membuat keputusan berat sebelah. Melemahnya KPK akan menjadi angin segar bagi tindakan korupsi individual mau pun korupsi berjamaah yang semakin marak di negeri ini.
Tetap tegaklah, KPK!

Related Posts by Categories

0 komentar:

Posting Komentar

Selesai baca, tinggalkan jejak ya!